SUB POKOK : Dokumen
Terkait Pendirian
Perusahaan.
Referensi
https://agidsleva.wordpress.com/2013/11/29/dokumen-legal-aspek-untuk-mendirikan-suatu-perusahaan/
http://ryshand.blogspot.com/2013/11/dokumen-legal-aspek-pendirian.html
Disusun
Oleh : Muhammad Qodriana
James Olander
Dana
Christiadi
Dalam mendirikan sebuah perusahaan diperlukan
beberapa dokumen yang dianggap sah secara hukum sebagai syarat dalam mendirikan
sebuah perusahaan, agar perusahaan
tersebut mendapat pengakuan atau izin sebagai perusahaan yang sah dan legal dan
dilindungi secara hukum. Dalam sub bab
ini akan di jelaskan beberapa dokumen yang diakui oleh negara dan diperlukan untuk
mendikirikan suatu perusahan.. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk
mendirikan suatu perusahaan, yaitu ;
1.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP – NPWP Adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
Adapun syarat kepemilikan NPWP diantaranya dengan
mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak kemudian
melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat
pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi
orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).
Berikut ini beberapa fungsi utama NPWP :
- Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.
- Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.
- Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
- Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
- Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : – Dokumen Import (PPUD/ PIUD) – Dokumen Eksport (PEB) – Dan lain-lain. – Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
Selain itu adapun manfaat wajib pajak memiliki NPWP adalah
sbb :
- Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam
- Pengajuan kredit bank;
- Pembuatan R/K di bank;
- Pengajuan SIUP/ TDP
- Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
- Pembuatan paspor
- Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
- Kemudahan pelayanan perpajakan
- Kemudahan pengembalian pajak
- Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri
2.
Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP)
Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP sangat penting
untuk para pelaku usaha. SIUP merupakan surat izin yang dibuat seorang
pengusaha dalam hal ini pedagang agar bisa menjalankan bisnisnya. Orang atau
badan yang mempunyai usaha perdagangan harus memiliki SIUP (surat izin usaha
perdagangan). Surat ini berfungsi sebagai bukti atau alat pengesahan dari usaha
pedagangan yang dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh Peperintah Daerah untuk Pelaku
usaha perseorangan atau pelaku usaha
yang telah berbadan hukum. Bukan hanya usaha besar yang membutuhkan surat izin
usaha perdagangan ini melainkan juga untuk usaha kecil dan menengah. Mengurus
SIUP dibuat agar usaha yang Anda lakukan sekarang mendapat pengesahan dan
pengakuan dari pihak pemerintah. Pembuatan surat ini dilakukan untuk mencegah
terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari.
SIUP (surat izin usaha perdagangan) harus dimiliki oleh:
- Objek yaitu seluruh jenis usaha perdagangan mulai dari usaha kecil, menengah sampai usaha besar.
- Subyek yaitu setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.
Ø Berbagai Macam
Kategori SIUP
Berbagai Macam Katergori Surat Izin Usaha Perdagangan
SIUP. Berdasarkan kategorinya, Mengurus SIUP (surat izin usaha perdagangan)
dibedakan sesuai dengan modal usahanya, baik kecil maupun besar. Ada pun
kategori SIUP antara lain sebagai berikut.
- Surat izin usaha perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
- Surat izin usaha perdagangan menengah dibuat khusus untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha perdagangan)
- Surat izin usaha perdagangan besar khusus disediakan untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
Ø Fungsi Mengurus
SIUP
- Fungsi Mengurus SIUP bagi pelaku usaha perdagangan, antara lain sebagai berikuT.
- Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha Anda.
- Dengan mempunyai SIUP (Surat izin usaha perdagangan), perdagangan ekspor impor akan lebih lancer.
- SIUP adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Ø Perusahaan yang
dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP
- Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
- Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan.
3.
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT PAJAK)
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek
pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Ø Fungsi SPT (Pasal
3 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
- Bagi Wajib Pajak PPh, SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
- Harta dan kewajiban;
- Penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
- Mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.
- Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mem- pertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
4.
Akte Notaris
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll
pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat
oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi
jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:
- Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
- Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
- Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
- Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
- Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar, untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.
5.
TDP (Tanda Daftar
Perusahaan)
adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan
pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan
yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera
Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita
Negara. dokumen dokumen yang diperlukan untuk mendaftar TDP.
1)
Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/
Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
- Formulir Isian
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy Pengesahaan Akta
- Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2)
Perusahaan Perorangan (PO)
- Formulr Isian
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP )
Referensi
https://agidsleva.wordpress.com/2013/11/29/dokumen-legal-aspek-untuk-mendirikan-suatu-perusahaan/
http://ryshand.blogspot.com/2013/11/dokumen-legal-aspek-pendirian.html
0 komentar:
Posting Komentar