- PENGERTIAN CYBERCRIME
Pada jaman sekarang perkembangan
teknologi dan informasi sangatlah pesat. Semua orang dimanjakan dengan
teknologi-teknologi yang memudahkan pekerjaan mereka. Dengan internet,
seseorang dapat terhubung dengan mudah tanpa memandang lagi seberapa jauh jaraknya.
Dengan perkembangan teknologi tersebut tidak hanya dampak positif yang di
dapatkan, tapi dampak negatif nya pun ada. Salah satunya adalah melakukan
kejahatan dalam dunia maya atau sering disebut dengan cybercrime.
Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan
dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
- CONTOH – CONTOH KEJAHATAN DUNIA MAYA
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah
spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah
akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware
dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer
sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi online.
- JENIS CYBERCRIME BERDASARKAN KARAKTERISTIK
Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer
untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan
informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan
Website yang di-protect dengan password.
Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan
Menghancurkan data di computer
- JENIS CYBERCRIME BERDASARKAN AKTIVITASNYA
Illegal contens(Koten
Tidak Sah)
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum
Data Forgery (Pemalsuan
Data)
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem
yang bersifat komputerisasi.
Data Theft(Mencuri
data)
Kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun
untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud).
Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Misuse of devices
(Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja
dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan,
diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk
program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu,
sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan
digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu
data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum
lain.
Hacking dan
craker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus,
hingga pelumpuhan target sasaran.
DoS (Denial Of
Service)
Dos attack
merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga
tidak dapat memberikan layanan
Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
Cyber Terorism
Tindakan cyber
crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer
Unauthorized Access
to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan
dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem
komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud
tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan
dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis
kejahatan ini yang sangat sering terjadi
- PERKEMBANGAN CYBER CRIME DI INDONESIA
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi
dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata
kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat
gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya
juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter
virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun
mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar
di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang
meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita
semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang
kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan
dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk
bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech
lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
Dari pembahan di
atas sudah dijelaskan tentang apa itu cybercrime dan jenis-jenisnya. Semoga dari
pembahasan diatas dapat menambah wawasan kita. Sekian.
Referensi:
http://itdare.blogspot.co.uk/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
0 komentar:
Posting Komentar